Info

PEMBAYARAN ROYALTI MUSIK

Bagi Lembaga atau badan usaha pemakaian Musik, di tempat usaha seperti hotel, cafe, resto, karaoke, TV, Radio dan lain-lain.harap mengurus ijin ke:

Berikut Nama Lembaga Royalti Pemakaian Musik :

RAI ( Royalti Anugerah Indonesia ) - www.rai.my.id
RAI bekerja sama dengan Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI) dan Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) selaku pemegang hak cipta dan juga kuasa langsung dari Pencipta Lagu. Atas dasar kerja-sama dan kuasa tersebut, RAI berhak untuk memungut royalti atas hak mengumumkan (performing rights) kepada Users.
 
WAMI ( Wahana Musik Indonesia ) - www.wami.co.id
Wahana Musik Indonesia (WAMI), adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang Collective Management Organization (CMO) atau lembaga manajemen kolektif pengelola eksploitasi karya cipta lagu terutama untuk royalti atas Hak Mengumumkan (Performing Rights).

KCI ( Karya Cipta Indonesia ) - www.kci-lmk.or.id
Sebuah wadah kolektif managemen yang berbadan hukum yayasan. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO) atau dalam bahasa Indonesia yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kegiatan utama dari yayasan adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada KCI.

Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia
принтер Epson K201
joomla 3.0
Setelah membentuk AHCDI (Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia), Rhoma Irama bersama PAMMI (Persatuan Artis Musik Dangdut dan Melayu Indonesia) memperkenalkan Collector untuk royalti musik dangdut.

"AHCDI sebagai wadah pencipta musik dangdut menyerahkan kuasa ke RAI (Royalty Anugrah Indonesia). Jadi yang berhak mengeksekusi saat ini adalah RAI", kata Rhoma saat ditemui di acara Seminar Hak Cipta dan Royalty Dangdut oleh PAMMI dan AHCDI di hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan.

"Jadi RAI adalah Collector. Dari radio, TV dan lainnya. Institusi yang dipercaya pencipta musik dangdut untuk mengorek royalty" tambahnya.

Saat ini, berbagai sosialisasi pun telah dilakukan oleh Rhoma bersama PAMMI untuk menguak masalah royalti bagi musik dangdut yang digunakan oleh beberapa media penyiaran.

"Hari ini sosialisasi hak cipta, berharap ada Law Enforcement untuk karya lagu, dangdut khususnya" lanjut Rhoma.
PEMBAYARAN LISENSI HAK TERKAIT MELALUI ASIRINDO

CALL/SMS/WA : 08179851011

VIDEO KARAOKE / MP3 MUSIK KARAOKE / MIDI

UPDATE TERBARU

VIDEO KARAOKE :
INDAH PADA WAKTUNYA - DEWI PERSIK
SAYANG SAMPAI MATI - REPVBLIK
SURAT CINTA BUAT STARLA - VIRGOUN
ASAL KAU BAHAGIA - ARMADA

Koleksi Lagu Karaoke 2018